Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penipuan Oknum PLD Alimebung, Polsek ATU Mulai Periksa Para Pihak

Kantor Polsek Alor Tengah Utara

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Alor Tengah Utara (ATU), Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Alimebung bernama Ricky. Penyidik meminta keterangan sejumlah pihak guna mendalami persoalan pengadaan perangkat komputer yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kapolsek ATU melalui Kanit Reskrim, AIPDA Fx Frengky Yodo Winandri, S.H., kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/10/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Sekretaris Desa Alimebung sebagai saksi pelapor.

Menurut Frengky, penyidik selanjutnya akan memanggil bendahara dan kepala desa untuk dimintai keterangan, sebelum meminta keterangan dari oknum pendamping desa yang dilaporkan.

“Saya baru ambil keterangan sekretaris desa. Karena banyak kasus yang kami tangani juga jadi dalam waktu dekat baru saya panggil lagi bendahara dengan kepala desa untuk wawancara. Nanti terakhir, baru saya panggil pendamping desa,” ungkap Frengky.

Pos terkait