Polres Alor Amankan MRM, Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Welai Timur

Anggota Polres Alor mengolah TKP kasus pembunuhan di Kelurahan Welai Timur. FOTO: POLRES ALOR

KALABAHI, WARTAALOR.com – Sabtu, 9 April 2022 sekitar Pukul 06.00 Wita mendadak warga Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digemparkan dengan adanya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MRM (22). Pelaku tega menikam rekannya sendiri bernama Yermia Royan Manilang (29).

Kejadian tersebut berawal dari keributan antara MRM dan korban yang saat itu mereka berdua datang melayat di rumah duka Alm Anus Hingmadi yang bertempat di Watatuku. Mereka mengkonsumsi miras (minuman keras) bersama para pemuda yang melayat di tempat duka tersebut. Akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka MRM dan korban saling cekcok yang berbuntut perkelahian.

Bacaan Lainnya

Sontak para pelayat yang berada di tempat tersebut meleraikan MRM dan korban. Setelah dilerai, pelaku MRM  yang masih emosi akhirnya pergi ke rumahnya untuk mengambil ujung anak panah dan kembali mencari korban Yermia Royan Manilang. Mereka kemudian berkelahi lagi dan MRM menusuk korban Yermia Royan Manilang di bagian Leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan.

Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan diri ke petugas Lapas Kelas II B Mola untuk mencari perlindungan. Petugas Lapas kemudian melaporkan ke Polres Alor.

Selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangka MRM  ke Polres Alor untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Atas peristiwa itu, tersangka MRM di ganjar dengan pasal 338 KUHP dan atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***(joka)

Pos terkait