Oleh: Bima Pradana )*
Pemerintah menata kembali kebijakan ekspor gas bumi untuk mengutamakan kebutuhan energi nasional sekaligus memperkuat kedaulatan sumber daya alam. Langkah ini diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, terutama sektor hilirisasi petrokimia yang membutuhkan pasokan gas secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam agar manfaatnya lebih besar dirasakan oleh masyarakat dan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyiapkan penghitungan ulang porsi ekspor gas untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berupaya menyesuaikan alokasi pasokan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang, terutama dalam mendukung pengolahan sumber daya menjadi produk bernilai tambah. Gas bumi memiliki peran penting dalam agenda hilirisasi petrokimia sehingga ketersediaannya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penataan kebijakan energi.
Bahlil menjelaskan bahwa sekitar 30 persen produksi gas nasional masih diekspor, sedangkan 70 persen lainnya dialokasikan untuk konsumsi domestik, termasuk sebagai bahan baku hilirisasi. Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan pemanfaatan gas di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri petrokimia yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.
Data Kementerian ESDM mencatat ekspor gas bumi Indonesia mencapai 1.352,9 BBTUD pada Juni 2026. Jumlah itu terdiri atas ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar 998,77 BBTUD dan ekspor gas melalui pipa sebanyak 354,13 BBTUD. Angka tersebut menunjukkan bahwa perdagangan gas masih menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, sehingga penyesuaian ekspor perlu dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan domestik dan komitmen perdagangan yang berlaku.