PGRI Lapor Akun FB Abuy Aremang dan Mengugat Alor yang Sebut ‘Guru Bodok’ ke Polisi

Pengurus PGRI Alor mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan dua akun FB atas nama Abuy Aremang dan Mengugat Alor. Dua akun palsu ini diduga telah melakukan penghinaan terhadap guru/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dua akun Facebook (FB) yakni Abuy Aremang dan Mengugat Alor ke Kepolisian Resor (Polres) Alor, Selasa, 15 Juni 2021. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap guru, baik melalui postingan maupun komentar-komentar yang dilakukan dua akun palsu itu.

Ketua PGRI Alor, Anderias Saitakela, S.Pd, MM kepada WARTAALOR.com menyatakan pihaknya bersama anggota PGRI lainnya melaporkan dua akun FB yang diduga telah menghina profesi guru.

Bacaan Lainnya

Saitakela mengatakan, pada tanggal 25 Mei lalu, akun FB atas nama Benyamin Penata mengupdate status terkait beredar sebuah surat undangan kepada Sahabat ANO dan ABE Milenial untuk hadiri kegiatan peresmian Gedung UPTD SMP Negeri Fanating. Postingan itu kemudian dikomentari akun FB lainnya sebanyak 268 kali.

Anderias menandaskan, dari beragam komentar itu salah satu komentar akun FB atas nama Abuy Aremang yang mengatakan “memalukan aip para guru di kabupaten alor, sepertinya parah guru se kabupaten alor harus belajar kusus dulu…krn dari hal ini dibandingkan kpd anak muridnya ternyata lamban intelektualnya krn gurunya yg bodoh”.

Pengurus PGRI Alor diterima bagian piket Polres Alor

Selanjutnya, kata Anderias, pada tanggal 30 Mei lalu, akun FB atas nama Mengugat Alor mengupdate status dengan kalimat ‘GURU BODOK’. Kalimat ini, lanjut Anderias diduga menghina terhadap para guru, baik guru ASN, guru kontrak maupun guru komite. “Kalimat ini melecehkan profesi guru. Padahal semua orang pintar karena jasa guru,” tandas Anderias.

Kepala SD GMIT 01 Kalabahi ini mengatakan, berdasarkan postingan maupun komentar itu pengurus PGRI Alor sebagai organisasi profesi perlu memfasilitasi guna mengadvokasi profesi guru yang dihina.

“Karena itu berdasarkan hasil rapat dan koordinasi anggota serta berbagai pihak, kami menyerahkan dugaan penghinaan profesi guru melalui media sosial FB kepada Polres Alor. Kami berharap Polisi bisa melacak dua akun itu dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Saitakela dengan nada tegas.

Seperti disaksikan WARTAALOR.com, para pengurus PGRI dipimpin Ketua Anderias Saitakela, S.Pd, MM dan Sekretaris Hans F. Beriluky, S.Pd, MM mendatangi Markas Polres Alor dengan membawa satu berkas laporan lengkap bukti screenshot postingan dan komentar yang berbau hina terhadap profesi guru. Berkas laporan diserahkan ke bagian Tindak Pidana Tertentu Polres Alor.

Hingga berita ini naik tayang, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK belum bisa dikonfirmasi Wartawan. *(Joka)

Pos terkait