Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Oknum PLD, Camat ATU Minta Polisi Telusuri Juga ke Desa Lain

Sabdi E. Makanlehi, S.H., M.H

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Camat Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabdi E. Makanlehi, S.H., M.H., mendukung langkah Polsek Alor Tengah Utara untuk memproses laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Alimebung bernama Ricky. Ia juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di desa-desa lain, khususnya di wilayah Kecamatan ATU.

Sabdi menilai dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam pengadaan barang yang bersumber dari Dana Desa merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pendamping desa seharusnya menjalankan fungsi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, bukan lagi mengambil peran yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Ini kejahatan luar biasa dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu, sebagai pimpinan wilayah di kecamatan, saya mendukung kepolisian untuk memproses hukum oknum PLD tersebut,” tegas Sabdi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).

Ia berharap aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada laporan dari Desa Alimebung, tetapi juga menelusuri informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam kegiatan pengadaan barang maupun pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa di wilayah lainnya.

Pos terkait