KALABAHI, WARTAALOR.COM – Tugas pendamping desa adalah mendampingi dan memberdayakan desa dalam penyelenggaraan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Namun hal itu tidak dilakukan oleh oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa Alimebung Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor, NTT, sebut saja namanya Ricky.
Ricky diduga merangkap sebagai supplier, lalu ikut terlibat pengadaan paket proyek Dana Desa, yakni pengadaan paket komputer. Realisasi anggaran sudah seratus persen tetapi barang belum diterima pihak pemerintah desa.
Pengadaan tiga unit laptop, satu unit komputer, dan satu unit printer merek Epson yang bersumber dari Dana Desa Alimebung, tahun anggaran 2026, diduga bermasalah. Pasalnya, anggaran sebesar Rp39.750.000 untuk paket pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan 100 persen, tetapi barang belum diterima oleh pemerintah desa hingga Oktober 2026.
Persoalan ini menyeret oknum PLD bernama Ricky yang diduga terlibat langsung dalam pengadaan barang tersebut. Dugaan keterlibatan itu menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran pendamping desa dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa.
Kepala Desa Alimebung, Almedu Kafolata, saat dikonfirmasi wartawan di Desa Alimebung, Minggu (25/10/2026), membenarkan bahwa pengadaan komputer tersebut belum terealisasi. Sementara pembayaran ke Ricky sudah seratus persen.
Ia mengaku pihak desa kini mengalami kesulitan menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai kelengkapan dokumen APBDes Perubahan untuk diposting.
