Akibat belum terealisasinya pengadaan tersebut, pemerintah desa mengaku mengalami kendala dalam menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan memproses dokumen APBDes Perubahan. Persoalan itu juga telah dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum dilaporkan kepada Polsek ATU.
Selain ke kepolisian, pemerintah Desa Alimebung juga telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor untuk meminta tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab, bukti transaksi, realisasi fisik barang, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Meski demikian, dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Penetapan status tersangka terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***(joka)
