KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik. Sejumlah kasus pengadaan barang dan ternak di beberapa desa memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pendamping desa serta independensi mereka dalam menjalankan fungsi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah dugaan persoalan pengadaan perangkat komputer di Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU). Pengadaan senilai Rp39.750.000 tersebut diduga belum terealisasi hingga Oktober 2026, meskipun pembayaran kepada pihak yang disebut menangani pengadaan telah dilakukan sebesar 100 persen.
Dalam kasus ini, seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) bernama Ricky diduga terlibat langsung dalam pengadaan tiga unit laptop, satu unit komputer, dan satu unit printer merek Epson yang bersumber dari Dana Desa Alimebung murni Tahun Anggaran 2026. Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polsek Mebung oleh Pemerintah Desa.
Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa di Sejumlah Desa Lain
Persoalan di Desa Alimebung bukan satu-satunya kasus yang memunculkan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pendamping desa dalam pengadaan barang atau ternak yang dibiayai melalui Dana Desa.
Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan media ini sebelumnya, terdapat sejumlah kejadian di desa lain yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait. Sesuai ketentuan, oknum pendamping desa seharusnya tidak terlibat proyek Dana Desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, misalnya, pengadaan barang untuk program ketahanan pangan beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena disebut berlangsung sebelum proses asistensi APBDes selesai. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh media ini, terdapat barang yang diantar ke desa tanpa sepengetahuan kepala desa.
Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, ketika dikonfirmasi wartawan, menyebut bendahara desa dan seorang pendamping desa bernama Benny sebagai pihak yang selama ini berurusan dengan program kegiatan Dana Desa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan mekanisme pengadaan, pihak yang mengambil keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
