KALABAHI, WARTAALOR.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frintho Mokoni, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melalui Dinas Pendidikan, Bagian Pembangunan, dan Inspektorat Daerah (Irda) agar segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah pekerjaan pembangunan sarana pendidikan serta pengadaan mobiler sekolah Tahun Anggaran 2025 yang hingga Oktober 2026 diduga masih belum diselesaikan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan, khususnya pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya telah diselesaikan sesuai jadwal, ketentuan kontrak, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Ernes Mokoni, keterlambatan penyelesaian sejumlah pekerjaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kondisi riil setiap pekerjaan, mengetahui penyebab keterlambatan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Ia menilai, monitoring dan evaluasi secara menyeluruh sangat diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh gambaran yang jelas mengenai progres fisik pekerjaan, realisasi anggaran, kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak, serta berbagai kendala yang menyebabkan kegiatan belum dituntaskan.
“Pemerintah daerah harus segera turun melakukan monitoring dan evaluasi. Kita perlu mengetahui secara pasti apa penyebab pekerjaan pembangunan sekolah dan pengadaan mobiler Tahun Anggaran 2025 belum diselesaikan hingga saat ini. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan dan dokumen pelaksanaan kegiatan,” demikian penegasan Ernes, Rabu, (21/10/2026), yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Ernes menekankan bahwa Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memiliki peran penting untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi fisik bangunan, ketersediaan dan penyerahan mobiler kepada sekolah penerima, kesesuaian spesifikasi, serta pemenuhan kewajiban kontraktor atau penyedia barang dan jasa.
Sementara itu, Bagian Pembangunan diharapkan berperan dalam mengoordinasikan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah. Adapun Inspektorat Daerah perlu melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan, berdasarkan hasil pengawasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengetahui sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan, tetapi juga memastikan apakah kewajiban penyedia telah dipenuhi, apakah pembayaran sesuai dengan progres dan ketentuan kontrak, serta apakah terdapat persoalan administrasi maupun keuangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Keterlambatan Pekerjaan Jangan Ganggu Pelayanan Pendidikan
