KALABAHI, WARTAALOR.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Alor, kembali menangkap dua terduga pelaku kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) Kabupaten Alor, NTT yang terjadi bulan Juni 2021 lalu. Dua terduga pelaku berinisial DS alias Dahlan (48) dan SU alias Lumaman (35) ditangkap, Jumat, (8/10/21) setelah menghilang sekitar empat bulan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Senin, (11/10/21) menerangkan kedua terduga pelaku, DS dan SU yang ditangkap merupakan lanjutan dari kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya bulan Juni lalu. Setelah ditangkap, kata Christmas, DS dan SU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.
Menurut Kapolres Christmas, kasus bom ikan itu menjerat pelaku empat orang, dimana sebelumnya polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SB dan IS.
“Jadi dua terduga pelaku yang kami tangkap itu, lanjutan dari kasus pengeboman ikan yang kemarin itu (bulan Juni). Berdasarkan keterangan dua pelaku sebelumnya, SB dan IS dan juga bukti-bukti yang kami temukan itu mengarah kepada dua terduga pelaku ini yaitu DS dan SU. Setelah kejadian mereka menghilang, jadi baru kami tangkap. Satunya keluar daerah baru kembali,” ujar Christmas.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 Miliar.
Seperti berita media ini sebelumnya, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.I.K menggelar Konferensi Pers terkait kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bara Dhaksa Polres Alor, Selasa, 7 Juli 2021 pagi. Kapolres Alor didampingi Kasat Polairud Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka.
