Pelaku Bom Ikan di Pulau Buaya Bertambah, Polisi Kembali Tangkap Dua Orang

Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) ketika melakukan penangkapan pelaku bom ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya bulan Juni lalu. FOTO: POLRES ALOR

“Saat itu juga, speed boad anggota Polairud langsung merapat ke arah perahu berwarna kuning dan salah satu anggota Polairud melompat ke atas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal. Saat yang bersamaan, anggota Polairud juga mengejar dua orang yang berenang kearah pantai namun tidak berhasil diamankan, karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri kearah perbukitan di Pulau Buaya,” pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, ratusan ikan jenis lajang (belo-belo), 1 buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 buah mesin merk DAFENG 30 PK, 1 buah selengger mesin, 1 buah mesin kompresor berwarna orange.

Aparat juga mengamankan barang bukti 2 rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 buah DAKOR, 3 buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau, 2 pasang sepatu selam, 3 buah kaca mata selam, 1 buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 1 buah jerigen plastik ukuran 5 liter, 1 buah senter kepala dan 1 buah ember plastik berwarna hitam.

Dua pelaku dengan inisial SB dan IS ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1)  ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1,2 M.

Usai press release digelar Kapolres Alor Agsutinus Christmas memusnahkan ikan hasil pengeboman yang disakasikan oleh pengacara kedua pelaku, pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi dan anggota Polairud.

Kapolres menghimbau semua pihak terkait agar dapat membantu mengatasi kasus penangkapan ikan menggunakan bom. Karena pengeboman dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang mestinya harus dijaga bersama. ***(joka)

Pos terkait