Kalabahi, wartaalor.com – Sebagai wujud komitmen seluruh pegawai dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Yusup Gunawan dan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada seluruh warga binaan, Selasa, (21/2/23).
Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana selaku Ketua ZI dan Sekretaris ZI, Agnesius Naryanto beserta seluruh Ketua Pokja dan Anggota.
Dalam penyampaiannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi sedang dalam proses pelaksanaan Pembangunan ZI dan meminta seluruh warga binaan agar berpartisipasi aktif dalam mendukungnya.
“Mohon agar saudara-saudara dapat mendukung segala proses Pembangunan ZI di Lapas Kalabahi. Segala bentuk pelayanan yang kami berikan kepada saudara-saudara dan keluarga yang datang membesuk, semuanya gratis tanpa memungut biaya. Apabila ada oknum pegawai kami yang melakukan tindakan di luar ketentuan pelayanan kami, silahkan membuat pengaduan untuk segera kami tindaklanjuti,” ujar Yusup.
Disamping itu, Yusup juga menghimbau agar seluruh warga binaan tidak membuat kesepakatan dengan pegawai terkait pelayanan yang diberikan yang berujung pada tindakan gratifikasi antara warga binaan dan pegawai.
“Segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kalabahi, baik itu pelayanan kunjungan, pelayanan integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (CB), pelayanan asimilasi, pelayanan makan dan minum, pelayanan kesehatan dan lain-lain, semuanya itu kami berikan tanpa ada kesepakatan bersama saudara-saudara di luar ketentuan yang berlaku. Saya minta saudara-saudara untuk tidak membuat kesepakatan dengan pegawai siapa pun itu untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dengan memberikan uang dan lain-lain karena hal demikian merupakan tindakan gratifikasi yang tidak boleh terjadi di dalam Lapas ini. Apabila terjadi demikian, maka kepada yang bersangkutan akan kami tindaklanjuti dan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Yusup juga menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi bebas dari peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar). Ia menghimbau agar seluruh warga binaan tidak boleh menggunakan handphone dalam Lapas dan mengkonsumsi narkoba. Begitu juga kepada seluruh pegawai yang hadir pada saat itu, ia menegaskan agar tidak boleh melakukan tindakan pungutan liar di dalam Lapas karena menurutnya penghasilan yang diberikan negara sudah sangat cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Diakhir penyampaiannya, Yusup menjelaskan tentang peraturan layanan kunjungan tatap muka yang baru bagi warga binaan beserta jadwalnya sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19. ***(joka)