KUPANG, WARTAALOR.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga kesehatan (nakes) sukarela yang hingga kini belum terakomodir dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perhatian tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKB menyoroti kondisi sejumlah tenaga kesehatan sukarela yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam waktu cukup panjang, bahkan terdapat tenaga kesehatan yang disebut telah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, namun belum memperoleh kepastian dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Fraksi PKB menilai, masa pengabdian yang panjang tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui langkah-langkah yang tetap mengacu pada kewenangan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Fraksi PKB merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor agar membangun koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Pemerintah Pusat.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencari solusi terhadap tenaga kesehatan sukarela yang belum terakomodir dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya bentuk perlindungan dan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain aspek koordinasi, Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Daerah agar mempertimbangkan dukungan anggaran secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap hak, perlindungan, kesejahteraan, serta keberlangsungan pengabdian tenaga kesehatan sukarela di Kabupaten Alor.
Fraksi PKB menegaskan bahwa persoalan tenaga kesehatan sukarela tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun bekerja dan memberikan pelayanan di tengah masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah yang membutuhkan ketersediaan tenaga kesehatan secara berkelanjutan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frintho Mokoni, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam sidang paripurna tersebut menegaskan pentingnya pemerintah bersama-sama mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pengabdian yang panjang harus mendapat perhatian. Bersama mencari solusi yang sesuai aturan demi kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Kabupaten Alor,” ujar Ernes.
Menurut Fraksi PKB, pemerintah daerah perlu mengambil langkah komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan pemerintah di tingkat provinsi dan pusat sehingga persoalan tenaga kesehatan yang belum terakomodir dapat memperoleh jalan keluar sesuai regulasi.
Fraksi PKB juga menekankan agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perhatian terhadap tenaga kesehatan sukarela diharapkan tidak hanya menjadi pembahasan dalam forum politik dan pemerintahan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Fraksi PKB berharap Pemerintah Kabupaten Alor dapat terus memperjuangkan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi, sembari memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Usulan tersebut menjadi bagian dari perhatian Fraksi PKB terhadap sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Alor. (*)
