KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa telah dilaksanakan selama beberapa tahun di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program tersebut antara lain berupa pengadaan ternak babi, kambing hingga ayam yang dilaksanakan sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, di sejumlah desa, program serupa kembali dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, di tengah berulangnya program dan anggaran yang telah dikucurkan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengadaan ternak tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa. Program ini diduga tidak ada dampak pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini, ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program di beberapa desa. Di antaranya ternak yang dilaporkan mati, dugaan ketidaksesuaian jumlah ternak yang diterima dengan perencanaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan kemahalan harga.
Persoalan tersebut meski masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian teknis maupun kerugian keuangan desa.
Program pengadaan ternak melalui Dana Desa pada prinsipnya diharapkan tidak berhenti pada proses pembelian dan penyaluran kepada masyarakat.
Ternak yang diberikan seharusnya dapat dipelihara, berkembang biak dan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pembelian atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari kondisi ternak setelah disalurkan, tingkat perkembangbiakan, keberlanjutan usaha penerima manfaat serta kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Namun, hasil penelusuran di sejumlah desa menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawasan.
Di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, Pemerintah Desa pada 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian besar ternak tersebut dilaporkan mengalami kematian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas, kesehatan dan kesesuaian ternak dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
