KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa telah dilaksanakan selama beberapa tahun di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program tersebut antara lain berupa pengadaan ternak babi, kambing hingga ayam yang dilaksanakan sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, di sejumlah desa, program serupa kembali dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, di tengah berulangnya program dan anggaran yang telah dikucurkan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengadaan ternak tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa. Program ini diduga tidak ada dampak pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini, ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program di beberapa desa. Di antaranya ternak yang dilaporkan mati, dugaan ketidaksesuaian jumlah ternak yang diterima dengan perencanaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan kemahalan harga.
Persoalan tersebut meski masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian teknis maupun kerugian keuangan desa.
Program pengadaan ternak melalui Dana Desa pada prinsipnya diharapkan tidak berhenti pada proses pembelian dan penyaluran kepada masyarakat.
Ternak yang diberikan seharusnya dapat dipelihara, berkembang biak dan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pembelian atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari kondisi ternak setelah disalurkan, tingkat perkembangbiakan, keberlanjutan usaha penerima manfaat serta kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Namun, hasil penelusuran di sejumlah desa menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawasan.
Di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, Pemerintah Desa pada 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian besar ternak tersebut dilaporkan mengalami kematian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas, kesehatan dan kesesuaian ternak dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
Sementara di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, pada 2024 terdapat pengadaan 100 ekor ternak babi.
Ketua BPD Margeta, Ananias Litbagai, sebelumnya menyampaikan bahwa ternak yang diterima atau didistribusikan sebanyak 64 ekor. Perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan realisasi tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, pembayaran, penerimaan barang dan distribusi kepada masyarakat.
Persoalan lainnya muncul di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur. Desa tersebut telah diperiksa Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, menyebut anggaran pengadaan ternak babi pada 2025 sekitar Rp167 juta dengan jumlah ternak yang disebut sebanyak 11 ekor.
Nilai anggaran dan jumlah ternak tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam pemeriksaan, termasuk terkait perencanaan, spesifikasi, harga, proses pengadaan, pembayaran dan realisasi di lapangan.
Sejumlah persoalan tersebut juga menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Tim APIP Irda Alor telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelolaan keuangan desa, salah satunya di Desa Tanglapui Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, anggaran, proses pengadaan dan realisasi kegiatan.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena persoalan pengadaan ternak tidak hanya menyangkut kondisi fisik ternak, tetapi juga dapat berkaitan dengan volume, spesifikasi, harga, administrasi serta tata kelola keuangan desa.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program serta tindak lanjut yang harus dilakukan apabila ditemukan persoalan.
Selain persoalan ternak, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak eksternal seperti pendamping desa dalam proses pengadaan di sejumlah desa.
Di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut, misalnya, program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa juga menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan adanya pertanyaan mengenai pihak penyedia ternak dan bagaimana proses pengadaan tersebut dilakukan.
Apabila terdapat pihak di luar pemerintah desa yang ikut mengarahkan atau memfasilitasi penyedia tertentu, proses tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut penting karena proses pengadaan barang dan jasa desa harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia, pemeriksaan barang, pembayaran hingga serah terima dan distribusi kepada masyarakat.
Permasalahan pengadaan ternak di sejumlah desa juga perlu dilihat dari sisi efektivitas program.
Pemerintah desa dan pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas berapa jumlah ternak yang masih hidup, berapa yang berkembang biak, berapa penerima manfaat yang berhasil mengembangkan ternaknya, serta apakah program tersebut benar-benar memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
Evaluasi tersebut penting agar program ketahanan pangan tidak hanya menghasilkan realisasi administrasi dan penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan aset produktif yang dapat berkembang dari tahun ke tahun.
Dinas Peternakan Kabupaten Alor juga memiliki peran penting dalam memastikan aspek teknis pengadaan, termasuk jenis, kesehatan, kualitas dan kelayakan ternak serta pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat.
Berulangnya program pengadaan ternak selama beberapa tahun menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi tidak hanya diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga untuk mengukur efektivitas dan manfaat program bagi masyarakat.
Publik berhak mengetahui bagaimana Dana Desa yang dialokasikan untuk pengadaan ternak telah digunakan dan apa hasil yang diperoleh masyarakat setelah program dilaksanakan.
Sebab, keberhasilan program pemberdayaan ekonomi desa bukan hanya diukur dari berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan aset produktif, meningkatkan pendapatan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ternak mati dalam jumlah besar, volume yang tidak sesuai, spesifikasi yang tidak terpenuhi atau persoalan lainnya, maka pemerintah dan aparat pengawasan perlu memberikan penjelasan serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Dengan demikian, program pengadaan ternak Dana Desa di Kabupaten Alor ke depan diharapkan benar-benar berorientasi pada manfaat dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan proses pengadaan dan penyaluran. (*)
