KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak ayam yang bersumber dari Dana Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2025, senilai Rp118.992.000, menuai persoalan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Direktur CV Karya Nina, Aristakus Lobain, mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan penggunaan perusahaan miliknya untuk mengerjakan pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.
Lobain bahkan menyatakan sedang mempersiapkan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Alor terkait dugaan penggunaan nama perusahaan miliknya dalam pekerjaan tersebut.
Pantauan media ini, Kamis (24/9/2026), Lobain mendatangi Mapolres Alor didampingi salah satu tokoh muda di Kota Kalabahi, Hermanto Djahamouw, S.H.
Saat mendatangi Mapolres Alor, Lobain membawa sejumlah dokumen, salah satunya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 05/SPK/DL/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tentang pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama CV Karya Nina sebagai pihak dalam kerja sama dengan Pemerintah Desa Manetwati. Surat perjanjian itu disebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Manetwati, Seprianus Padamani, Kepala Desa Manetwati Daniel Karlani, serta Direktur CV Karya Nina, Aristakus Lobain.
Namun, Lobain membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa perusahaan miliknya digunakan dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati sekitar satu bulan lalu.
Lobain juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama yang kini berada di tangan Lobain, nilai kontrak pengadaan bibit ternak ayam tersebut tercatat sebesar Rp118.992.000.
