KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak ayam yang bersumber dari Dana Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2025, senilai Rp118.992.000, menuai persoalan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Direktur CV Karya Nina, Aristakus Lobain, mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan penggunaan perusahaan miliknya untuk mengerjakan pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.
Lobain bahkan menyatakan sedang mempersiapkan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Alor terkait dugaan penggunaan nama perusahaan miliknya dalam pekerjaan tersebut.
Pantauan media ini, Kamis (24/9/2026), Lobain mendatangi Mapolres Alor didampingi salah satu tokoh muda di Kota Kalabahi, Hermanto Djahamouw, S.H.
Saat mendatangi Mapolres Alor, Lobain membawa sejumlah dokumen, salah satunya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 05/SPK/DL/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tentang pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama CV Karya Nina sebagai pihak dalam kerja sama dengan Pemerintah Desa Manetwati. Surat perjanjian itu disebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Manetwati, Seprianus Padamani, Kepala Desa Manetwati Daniel Karlani, serta Direktur CV Karya Nina, Aristakus Lobain.
Namun, Lobain membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa perusahaan miliknya digunakan dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati sekitar satu bulan lalu.
Lobain juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama yang kini berada di tangan Lobain, nilai kontrak pengadaan bibit ternak ayam tersebut tercatat sebesar Rp118.992.000.
Setelah menyampaikan maksudnya kepada petugas di Mapolres Alor, Lobain bersama Hermanto Djahamouw kemudian diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor.
Di SPKT, keduanya disebut mendapat arahan agar pengaduan disampaikan secara resmi dengan melampirkan dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Atas arahan tersebut, Lobain dan Hermanto kemudian kembali untuk mempersiapkan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung sebelum disampaikan secara resmi kepada Polres Alor.
Hermanto Djahamouw mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pengaduan sebagaimana arahan petugas SPKT.
Ia berharap apabila pengaduan tersebut nantinya telah resmi disampaikan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hermanto, persoalan tersebut perlu mendapat penanganan secara serius karena berkaitan dengan penggunaan dokumen dan perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
“Kami sedang menyiapkan pengaduan sesuai arahan anggota di SPKT. Bukti-bukti juga akan kami lampirkan agar persoalan ini dapat diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum,” demikian inti penjelasan Hermanto kepada media ini.
Sementara itu, Sius Djobo, yang dikonfirmasi FKKNews terkait persoalan tersebut, membantah pernyataan Lobain.
Sius mengatakan bahwa Aristakus Lobain selaku pemilik CV Karya Nina sebenarnya telah mengetahui sejak awal bahwa perusahaan tersebut digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Dana Desa di Desa Manetwati.
Menurut Sius, kerja sama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik perusahaan.
Publik Soroti Tata Kelola Pengadaan Dana Desa
Munculnya persoalan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pemerintah desa di Kabupaten Alor lebih berhati-hati dalam menentukan pihak ketiga atau supplier yang dilibatkan dalam pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa.
Kerja sama dengan pihak ketiga dinilai perlu memperhatikan kapasitas, legalitas perusahaan, kemampuan permodalan, serta sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan.
Pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan Dana Desa diharapkan bukan sekadar memiliki dokumen perusahaan, tetapi juga mempunyai kemampuan teknis dan sumber daya yang memadai sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak ketiga diharapkan memiliki modal kerja yang cukup sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya bergantung pada pencairan Dana Desa.
Ketersediaan dokumen perusahaan yang sah dan jelas, kemampuan finansial, tenaga kerja, peralatan maupun armada pendukung juga menjadi faktor penting dalam memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Hal tersebut dinilai penting karena apabila pihak ketiga tidak memiliki sumber daya yang memadai, pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa berpotensi mengalami hambatan atau bahkan terhenti di tengah pelaksanaan.
Berdasarkan penelusuran media ini di sejumlah desa di Kabupaten Alor, terdapat kepala desa yang memilih tidak membangun kerja sama dengan kontraktor atau supplier tertentu karena mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya harus diarahkan agar setiap kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Untuk kasus pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati, kebenaran mengenai proses penggunaan CV Karya Nina, siapa yang menandatangani dokumen perjanjian kerja sama, serta bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan senilai Rp118.992.000 tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Apabila pengaduan resmi nantinya disampaikan kepada Polres Alor, maka proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia. (*)
