KALABAHI, WARTAALOR.COM — Publik meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menuntaskan proses pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Irda Alor pada Selasa, 1 September 2026. Namun hingga memasuki akhir September 2026, hasil akhir pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah masyarakat menilai proses tindak lanjut pemeriksaan tersebut perlu segera diselesaikan agar terdapat kepastian mengenai berbagai persoalan yang ditemukan atau dilaporkan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur.
Publik berharap setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, Irda Alor segera menyelesaikan tahapan verifikasi, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan Dana Desa.
Pihak yang perlu dikonfirmasi antara lain Pemerintah Desa Tanglapui Timur, kepala desa, pihak supplier atau penyedia barang dan jasa, penerima manfaat serta pihak lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan program yang diperiksa.
Selanjutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pelaksanaan kegiatan maupun indikasi kerugian keuangan desa, masyarakat berharap hal tersebut dapat dihitung berdasarkan dokumen dan bukti yang sah serta dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Publik tentu ingin mengetahui hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kalau memang masih dalam proses, sebaiknya prosesnya segera dituntaskan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” demikian harapan yang disampaikan sejumlah masyarakat.
Masyarakat juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut. Sebab, semakin lama hasil pemeriksaan tidak mendapatkan kepastian, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengawasan internal pemerintah.
Namun demikian, masyarakat juga diharapkan tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Irda Alor dan tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan desa sebelum proses audit selesai.
Sebelumnya diberitakan, Tim APIP Irda Kabupaten Alor melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur pada Selasa, 1 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam tata kelola dan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Tim APIP yang berjumlah enam orang turun langsung ke lapangan di bawah koordinasi Om Yanto dan Ibu Rita.
Pemeriksaan mencakup sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa, baik kegiatan fisik maupun program pemberdayaan dan ketahanan pangan.
Untuk kegiatan fisik, tim antara lain memeriksa pembangunan rabat jalan serta pekerjaan bak air berbahan fiber.
Sementara pada program ketahanan pangan, pemeriksaan diarahkan antara lain terhadap pengadaan ternak dan alat pertanian yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, APIP tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Tim juga melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan mendatangi rumah warga penerima manfaat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil, termasuk memastikan bantuan yang tercatat dalam dokumen benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sejumlah alat pertanian yang disalurkan kepada masyarakat juga diperiksa, antara lain mesin potong rumput, cangkul, parang, mesin semprot dan bibit padi.
Selain itu, Tim APIP turut meminta keterangan dari penerima manfaat terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Untuk program ketahanan pangan berupa bantuan ternak, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap ternak yang telah disalurkan kepada masyarakat, antara lain ayam potong, bebek dan babi.
Khusus ternak babi, tim melakukan pemeriksaan fisik dengan mengukur tinggi dan panjang badan ternak. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk mencocokkan kondisi ternak yang diterima masyarakat dengan dokumen pengadaan dan spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah dan nilai pengadaan ternak babi pada tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah ternak babi yang direalisasikan sebanyak 11 ekor dengan total alokasi anggaran sebesar Rp167 juta.
Sementara itu, supplier Frans Buce Boling memberikan keterangan berbeda. Menurut keterangannya, jumlah ternak babi yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut sebanyak 16 ekor dengan total nilai pengadaan mencapai Rp176 juta.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi oleh APIP melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada para pihak.
Verifikasi diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pengadaan, bukti pembayaran dan pertanggungjawaban, jumlah barang atau ternak yang direalisasikan serta kondisi fisik bantuan yang diterima masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan data tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Publik Minta Ada Kepastian Hasil Pemeriksaan
Masyarakat berharap proses audit yang telah dilakukan sejak 1 September 2026 dapat segera memasuki tahap akhir sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, ketidaksesuaian jumlah pengadaan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau indikasi kerugian keuangan desa, publik berharap seluruhnya dapat dijelaskan berdasarkan hasil audit dan bukti yang diperoleh APIP.
Begitu pula apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya kerugian atau pelanggaran sebagaimana dilaporkan, masyarakat juga berharap hal tersebut dapat disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Sebab, fungsi pengawasan bukan hanya untuk menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai apakah pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memastikan program yang menggunakan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menjelaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Romelus kepada media pada Kamis malam, 3 September 2026.
“Kalau ada pengaduan dari masyarakat kita langsung terjun turun dan cek di lokasi. Untuk di Desa Tanglapui Timur itu sudah habis. Nanti besok saya minta data-data ke staf baru saya sampaikan lebih jelas,” kata Romelus sebagaimana diberitakan Victory News.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan lapangan di Desa Tanglapui Timur telah dilakukan dan selanjutnya membutuhkan proses pengumpulan serta pemeriksaan data untuk menyusun kesimpulan pemeriksaan.
Dalam proses audit, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa, penetapan besaran kerugian tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, bukti transaksi, kondisi fisik kegiatan serta keterangan pihak-pihak terkait.
Karena itu, sampai laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan, informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun kemungkinan kerugian keuangan desa masih harus dipandang sebagai dugaan atau indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Pemeriksaan APIP terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, realisasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Hasil audit juga penting untuk memastikan program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat penerima.
Karena itu, publik kini menunggu tindak lanjut Irda Kabupaten Alor terhadap hasil pemeriksaan di Desa Tanglapui Timur.
Apabila proses pemeriksaan dan verifikasi telah selesai, masyarakat berharap Irda dapat menyampaikan hasilnya secara resmi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya hasil pemeriksaan resmi, maka masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa, bentuk permasalahannya, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan, serta apabila memang terbukti terdapat kerugian keuangan desa, berapa nilai kerugian yang harus dipulihkan.
Sampai hasil pemeriksaan resmi diterbitkan, seluruh dugaan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur tetap merupakan informasi yang masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. (*)
