Oknum Sekcam di Alor Diduga Bersetubuh dengan Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Gambar Ilustrasi

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial NA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain merupakan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang ditemui media, Rabu, 22/2/2023 pagi membenarkan adanya laporan polisi atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang diketahui merupakan mama kecil korban berinisial MT. Korbannya berinisial GK (16) dengan terlapor NA,” sebut Kasat Reskrim seperti dikutip Seputar-NTT.

Jems Mbau mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).

“Kronologi yang dilaporkan masih secara umum dimana kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 terjadi perlakuan serupa dan korban menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, kata Jems, unit PPA Polres Alor telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi.

“Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan polisi. Kami harus melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lainnya. Jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Terkait dengan status terlapor yang merupakan salah seorang pejabat lingkup Pemkab Alor yang menjabat sebagai sekretaris camat disalah satu kecamatan di Alor, Mbau menegaskan jika pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor.

“Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, saya belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Jems Yames Mbau, S.Sos.

Sementara itu, terlapor NA yang dikonfirmasi Wartawan via pesan WhatsApp membantah. NA menyebut laporan polisi terkait dugaan persetubuhan dengan anak tirinya itu tidak benar.

“KK joka , itu smua tdk btul, untuk sementara sy blm bisa klarifisi nanti sdh sy kontak KK untuk sy klarifikas,” tulis NA membalas pertanyaan Wartawan. ***(joka)

Pos terkait