KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., kembali menjadi perhatian publik dan mendapat respons dari sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah sikap mulai muncul dari partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Alor. Partai Golkar memilih meminta laporan tertulis dari fraksinya di DPRD sebagai bahan untuk menentukan langkah politik partai. Sementara itu, anggota DPRD Alor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lagani Djou, mendesak agar pada sidang-sidang DPRD berikutnya harus ada kehadiran Bupati atau Wakil Bupati.
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap mendorong Fraksi PKB DPRD Alor untuk menggulirkan Hak Angket terkait kondisi kesehatan Bupati.
Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap kondisi Bupati Iskandar Lakamau yang disebut telah mengalami gangguan kesehatan sejak Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, Bupati Iskandar Lakamau mengalami stroke pada Juli 2025 dan sempat menjalani perawatan medis di RS Siloam Kupang serta Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.
Setelah kembali ke Kabupaten Alor, kehadiran Bupati dalam agenda pemerintahan, khususnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor, menjadi perhatian publik.
Masyarakat melalui media sosial menyampaikan beragam komentar, pendapat, dan kritik. Sebagian masyarakat berharap kondisi kesehatan Bupati menjadi perhatian utama agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
Sejumlah kelompok masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten Alor untuk menyikapi kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat persoalan kesehatan Bupati telah berlangsung cukup lama sejak awal masa kepemimpinannya.
Golkar Tunggu Laporan Tertulis Fraksi
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Alor, Nita Blegur, mengatakan Partai Golkar telah menyikapi persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Media Kupang, Nita menyampaikan hal itu di Kalabahi, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Nita, secara internal Partai Golkar telah meminta Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Alor untuk menyusun laporan tertulis mengenai kondisi Bupati Alor yang menjadi perhatian publik.
Laporan tersebut, kata Nita, akan menjadi bahan bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Alor untuk menentukan sikap selanjutnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari koordinasi dengan DPD Partai Golkar Provinsi NTT yang sebelumnya telah dilakukan.
“Laporan dari Fraksi Golkar di DPRD akan menjadi bahan untuk Partai mengambil sikap. Tentunya laporan yang dimaksud akan dikirim ke DPD Provinsi dan DPP Partai Golkar,” ujar Nita.
Menurutnya, laporan dari fraksi penting karena tiga anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai Golkar memiliki hubungan kerja langsung dengan pemerintah daerah dan mengetahui dinamika pemerintahan serta kondisi yang berkembang di DPRD.
Nita mengatakan DPD Golkar Alor masih menunggu laporan tersebut karena tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar masih melakukan sinkronisasi waktu untuk menyusun laporan tertulis.
“Nanti kami akan keluarkan surat berkaitan laporan dari Fraksi tentang kondisi Bupati,” tandasnya.
Nita mengatakan langkah yang ditempuh Partai Golkar bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan politik, tetapi juga berangkat dari keprihatinan terhadap keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, kondisi kepemimpinan kepala daerah yang menjadi perhatian publik dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan apabila tidak disikapi dengan baik.
“Langkah yang dilakukan Partai Golkar berangkat dari keprihatinan bersama tentang pembangunan daerah dan masyarakat Alor,” katanya.
Ia menambahkan, Bupati merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Sementara itu, Wakil Bupati memiliki kewenangan yang juga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak serta-merta dapat melampaui kewenangan Bupati tanpa adanya dasar atau mandat yang sah.
Karena itu, Nita berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara efektif.
Menurut Nita, dalam kondisi kesehatan seperti sekarang, Bupati sebaiknya memprioritaskan proses pengobatan dan pemulihan kesehatan.
“Hemat saya, sebaiknya Bupati untuk saat ini fokus pada pengobatan atau pemulihan total kesehatannya, karena jujur kondisi Bupati masih dalam keadaan sakit. Bisa fatal kesehatannya jika terus dipaksakan untuk bekerja,” ungkapnya.
Nita juga mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi pendidikan politik dan tata kelola pemerintahan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang baik mengenai tanggung jawab dan konsekuensi jabatan kepala daerah.
“Intinya Partai Golkar akan mengambil sikap setelah kami terima laporan tertulis dari Fraksi Golkar di DPRD Alor,” tegas Nita.
PPP Desak Bupati Hadiri Sidang DPRD
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lagani Djou, secara tegas meminta agar rapat-rapat DPRD Kabupaten Alor berikutnya dihadiri oleh Bupati Alor.
Apabila Bupati berhalangan hadir, Lagani meminta agar Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., hadir mewakili unsur pimpinan eksekutif daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Lagani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan RAPBD Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kamis, 17 September 2026.
Lagani menilai kehadiran kepala daerah dalam forum DPRD diperlukan karena terdapat pembahasan mengenai anggaran dan berbagai kebijakan strategis daerah yang membutuhkan komitmen pemerintah daerah.
“Sidang di DPRD ini adalah ruang politis, sehingga dibutuhkan kehadiran Bupati Alor atau jika Bupati tidak hadir, maka Wakil Bupati yang harus hadir,” ujar Lagani.
Ia juga ultimatum dan meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Beli, untuk menyampaikan kepada kepala daerah agar menghadiri sidang DPRD berikutnya.
Menurut Lagani, kehadiran Sekda dalam sidang saat itu masih dapat ditoleransi untuk kepentingan teknis pemerintahan. Namun, untuk agenda-agenda berikutnya, ia meminta kehadiran Bupati atau Wakil Bupati.
“Mohon maaf Pak Sekda. Pak Sekda ini berurusan dengan hal teknis, sementara untuk hal politis ada 32 orang, yakni Bupati dan Wakil Bupati, dan 30 anggota DPRD. Ruang ini adalah ruang politis sehingga dibutuhkan kehadiran Bupati atau Wakil Bupati,” tegasnya.
Lagani yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa pembahasan di DPRD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Sidang ini kita butuh komitmen Kepala Daerah. Kita bicara tentang nasib dari 234 ribu jiwa masyarakat Alor. Kita butuh komitmen dari Kepala Daerah,” tandasnya.
PKB Tetap Dorong Hak Angket
Sikap lainnya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPC PKB Kabupaten Alor yang juga Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, sebelumnya telah meminta Fraksi PKB DPRD Alor segera mengusulkan Hak Angket terkait kondisi kesehatan Bupati Alor.
Penegasan tersebut disampaikan Paulus setelah Ketua Fraksi PKB DPRD Alor, Ernes The Frinto Mokoni, S.Sos., sebelumnya mengatakan masih menunggu instruksi partai terkait usulan Hak Angket.
Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 28 Juli 2026, Ernes menyampaikan bahwa Fraksi PKB masih menunggu instruksi partai.
“Iya, menunggu instruksi partai,” ujar Ernes melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Paulus kemudian memberikan penegasan mengenai sikap internal partai.
“Gaas, perintah partai demi rakyat dan daerah maka wajib dilaksanakan. Saya yakin semua fraksi punya napas yang sama,” tegas Paulus melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dorongan dari Ketua DPC PKB tersebut menjadi bagian dari sikap internal PKB Alor untuk mendorong penggunaan Hak Angket DPRD.
Hak Angket merupakan salah satu hak DPRD yang secara umum digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan munculnya sikap dari Golkar, PPP, dan PKB, perhatian publik kini tertuju pada langkah masing-masing partai dan fraksi DPRD Kabupaten Alor dalam menyikapi kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di tengah dinamika tersebut, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan anggaran, serta pembangunan daerah tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat Kabupaten Alor. (*)
