KALABAHI, WARTAALOR.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Alor, kembali menangkap dua terduga pelaku kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) Kabupaten Alor, NTT yang terjadi bulan Juni 2021 lalu. Dua terduga pelaku berinisial DS alias Dahlan (48) dan SU alias Lumaman (35) ditangkap, Jumat, (8/10/21) setelah menghilang sekitar empat bulan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Senin, (11/10/21) menerangkan kedua terduga pelaku, DS dan SU yang ditangkap merupakan lanjutan dari kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya bulan Juni lalu. Setelah ditangkap, kata Christmas, DS dan SU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.
Menurut Kapolres Christmas, kasus bom ikan itu menjerat pelaku empat orang, dimana sebelumnya polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SB dan IS.
“Jadi dua terduga pelaku yang kami tangkap itu, lanjutan dari kasus pengeboman ikan yang kemarin itu (bulan Juni). Berdasarkan keterangan dua pelaku sebelumnya, SB dan IS dan juga bukti-bukti yang kami temukan itu mengarah kepada dua terduga pelaku ini yaitu DS dan SU. Setelah kejadian mereka menghilang, jadi baru kami tangkap. Satunya keluar daerah baru kembali,” ujar Christmas.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 Miliar.
Seperti berita media ini sebelumnya, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.I.K menggelar Konferensi Pers terkait kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bara Dhaksa Polres Alor, Selasa, 7 Juli 2021 pagi. Kapolres Alor didampingi Kasat Polairud Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka.
Kesempatan itu Kapolres Christmas menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 04.30 Wita. Ketika itu, kata Kapolres, Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga sementara bergerak dari Baranusa Kecamatan Pantar Barat guna melakukan Patroli menuju perairan Kabir Kecamatan Pantar dan Tanjung Muna. Mereka tiba sekira Pukul 04.15 Wita. Setelah itu Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga melakukan Patroli lagi menuju perairan Pulau Buaya.
Namun, lanjut Kapolres, dalam perjalanan, sekira Pukul 05.30 Wita Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga mendengar bunyi suara dentuman atau ledakan yang di duga bahwa itu adalah bunyi bom ikan. Bunyi ledakan itu terdengar sebanyak 1 kali.
“Saat itu anggota Sat Polairud melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya dengan jarak sekitar 150 meter. Sehingga anggota Polairud menghentikan laju speed boad dan maju perlahan-lahan hingga jarak sekitar 80 meter dan mematikan mesin kapal untuk mengamati apa yang sedang mereka lakukan,” ungkapnya.
Jelang beberapa saat kemudian, lanjut Christmas, anggota Polairud melihat para nelayan tersebut melompat ke laut yang mana di duga bahwa mereka akan mengumpulkan ikan hasil pengeboman. Sehingga anggota Polairud langsung menghidupkan mesin kapal dan menuju ke arah para nelayan.
“Pada saat melihat kedatangan anggota Polairud, para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun anggota Polairud melihat masih ada perahu berwarna kuning yang masih tetap di lokasi itu,” tandas Kapolres.
Dikatakan bahwa pada saat di hampiri oleh anggota Polairud dan melihat ada dua orang nelayan yang sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan yang dikumpulkan ke atas perahu motor. Saat mendekat, anggota Polairud melakukan tembakan peringatan, sehingga dua orang nelayan yang sedang berada di laut langsung berenang ke arah pantai.
“Saat itu juga, speed boad anggota Polairud langsung merapat ke arah perahu berwarna kuning dan salah satu anggota Polairud melompat ke atas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal. Saat yang bersamaan, anggota Polairud juga mengejar dua orang yang berenang kearah pantai namun tidak berhasil diamankan, karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri kearah perbukitan di Pulau Buaya,” pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, ratusan ikan jenis lajang (belo-belo), 1 buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 buah mesin merk DAFENG 30 PK, 1 buah selengger mesin, 1 buah mesin kompresor berwarna orange.
Aparat juga mengamankan barang bukti 2 rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 buah DAKOR, 3 buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau, 2 pasang sepatu selam, 3 buah kaca mata selam, 1 buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 1 buah jerigen plastik ukuran 5 liter, 1 buah senter kepala dan 1 buah ember plastik berwarna hitam.
Dua pelaku dengan inisial SB dan IS ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1,2 M.
Usai press release digelar Kapolres Alor Agsutinus Christmas memusnahkan ikan hasil pengeboman yang disakasikan oleh pengacara kedua pelaku, pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi dan anggota Polairud.
Kapolres menghimbau semua pihak terkait agar dapat membantu mengatasi kasus penangkapan ikan menggunakan bom. Karena pengeboman dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang mestinya harus dijaga bersama. ***(joka)