Mantan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek Kritik DPRD, Dinilai Pasif Sikapi Ketidakhadiran Bupati dalam Sidang Paripurna

Enny Anggrek, SH

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, melontarkan kritik keras terhadap sikap lembaga DPRD Kabupaten Alor yang dinilainya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap Bupati Alor, Iskandar Lakamau.

Kritik tersebut disampaikan Enny Anggrek kepada wartawan, Rabu (5/8/2026), menyusul berulang kali ketidakhadiran Bupati Alor dalam rapat paripurna DPRD tanpa penjelasan resmi yang dianggap memadai. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Enny Anggrek yang juga merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap ketidakhadiran kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Seharusnya DPRD cermat, teliti, disiplin dan memahami aturan. DPRD perlu memastikan apakah surat mandat atau pelimpahan kewenangan kepada Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah dibuat secara tertulis dan didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Nomor 100/1086/PEM/2025 tertanggal 17 November 2025 disebutkan bahwa Bupati Alor telah kembali melaksanakan tugas pemerintahan sejak Senin, 3 November 2025. Namun kenyataannya, Bupati tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal.

Pos terkait