KALABAHI, WARTAALOR.COM – Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Alor, Ramli Adjar, mengambil langkah penanganan terhadap laporan Pemerintah Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), terkait dugaan keterlibatan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) berinisial RS, atau Ricky sebagai supplier atau penyedia barang dalam pengadaan sarana teknologi informasi melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ramli sebagaimana dikutip dari Media Kupang, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Pemerintah Desa Alimebung pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2026, pihaknya juga menerima surat dari Dinas BPMD Kabupaten Alor yang meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti kedua surat tersebut, Korkab P3MD Alor kemudian menggelar rapat internal pada 18 Oktober 2026. Dalam rapat itu, divisi hukum atau bagian penanganan pelanggaran diminta melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ramli mengatakan, apabila hasil investigasi menemukan bukti pelanggaran, pihaknya akan segera menyampaikan surat kepada pihak provinsi untuk menerbitkan surat tugas tim penanganan pelanggaran. Sebelum proses tersebut dilanjutkan, pihaknya juga akan memanggil PLD yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
