JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan Indonesia terhadap pencurian informasi strategis dan intervensi asing, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta kepastian hukum.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menyoroti urgensi penguatan kerangka hukum antispionase dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta. Pandangan ketiganya menegaskan pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi ancaman yang dapat menyasar sektor pertahanan, ekonomi, industri, dan pengambilan kebijakan nasional.
Edy Prasetyono menilai posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam menjadikan informasi nasional bernilai tinggi bagi pihak eksternal. Karena itu, regulasi yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing.