KALABAHI, WARTAALOR.COM – Oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ricky, akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp39.750.000 ke kas desa. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan paket komputer yang hingga Oktober 2026 belum diterima oleh Pemerintah Desa Alimebung.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa Alimebung pada Senin (26/10/2026).
Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., membenarkan pengembalian dana tersebut. Menurutnya, uang diserahkan oleh Ricky dan diterima langsung oleh Kepala Desa Alimebung, Almedu Kafolata.
“Pendamping sudah serahkan uang di Desa Alimebung sesuai hasil sidak Irda. Dari Desa Alimebung siap untuk belanja laptop dan printer untuk menunjang kegiatan pelayanan di desa,” ungkap Romelus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
