“Kalau surat Penjabat Sekda mengatakan Bupati telah kembali melaksanakan tugas berarti Bupati sudah sehat, lalu kenapa tidak hadir dalam sidang dewan tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan?,” tegas Enny dengan nada tanya.
Dengan adanya surat tersebut, menurut Enny, DPRD seharusnya mempertanyakan apabila Bupati tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang Bupati sudah dinyatakan aktif kembali melaksanakan tugas, tetapi tidak hadir dalam sidang paripurna tanpa alasan yang sah, maka DPRD harus mempertanyakan hal tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Jika memang masih ada kendala kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas secara permanen atau dalam jangka panjang, DPRD memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak interpelasi guna memperoleh penjelasan resmi,” katanya.
Lebih lanjut, Enny berpendapat bahwa apabila melalui hak interpelasi tidak diperoleh kejelasan, DPRD dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket dan selanjutnya hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui mekanisme tersebut DPRD dapat membahas berbagai opsi, termasuk usulan pemberhentian sementara demi kepentingan pemulihan kesehatan kepala daerah ataupun pendelegasian pelaksanaan tugas kepada Wakil Bupati apabila memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
