Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“DPRD harus menjaga marwah dan wibawa lembaga. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ketika nanti muncul persoalan, jangan sampai semua pihak saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Enny juga mengingatkan bahwa alasan adanya surat mandat kepada Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah untuk menghadiri rapat paripurna tidak boleh dijadikan pembenaran apabila ketidakhadiran Bupati sendiri tidak disertai dasar hukum maupun alasan kedinasan yang jelas.
Di akhir pernyataannya, Enny berharap DPRD Kabupaten Alor lebih berani menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap DPRD segera menyadari tanggung jawabnya sebagai representasi rakyat. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat Kabupaten Alor,” tutupnya. ***(joka)
