KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Eduard Laoere mengaku menerima pengadaan bibit ternak babi melalui program yang dibiayai dari Dana Desa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui siapa pihak penyedia atau rekanan yang melaksanakan pengadaan tersebut.
Kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Eduard mengatakan bahwa pengadaan ternak babi baru pertama kali dilakukan di Desa Kenarimbala dan telah diterima sekitar dua minggu lalu.
“Baru tahun ini ada pengadaan babi. Dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu yang pakai untuk pengadaan,” ujar Eduard.
Menurut Eduard, jumlah bibit ternak babi yang diterima sebanyak 80 ekor dengan nilai anggaran lebih dari Rp100 juta. Namun, ketika ditanya mengenai identitas rekanan atau supplier yang melaksanakan pengadaan tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Anggarannya seratus juta lebih, tapi saya tidak ingat angka pastinya,” katanya.
Pernyataan Kepala Desa Kenarimbala tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Pasalnya, dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sehingga pada prinsipnya mengetahui setiap tahapan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan semestinya diawali dengan proses perencanaan melalui musyawarah desa, penetapan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penunjukan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengakuan kepala desa yang tidak mengetahui identitas penyedia pengadaan menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartaalor.com dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, rekanan yang diduga mengerjakan pengadaan ternak babi tersebut diketahui bernama Buce.
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam memfasilitasi rekanan tertentu untuk memperoleh pekerjaan pengadaan di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
“Ada pendamping kabupaten yang membantu Buce mendapatkan pekerjaan di desa-desa. Hampir semua pengadaan ternak, baik babi maupun kambing sejak tahun 2024 sampai 2026 diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama,” ungkap sumber tersebut.
Menurut sumber itu, terdapat sejumlah kepala desa yang disebut tidak mengenal maupun belum pernah bertemu dengan rekanan tersebut, namun pengadaan di desa mereka tetap dilaksanakan oleh pihak yang sama.
“Bahkan ada kepala desa yang tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Buce, tetapi pekerjaan tetap diberikan kepada yang bersangkutan. Kalau bukan karena ada yang memfasilitasi, bagaimana mungkin rekanan yang tidak dikenal kepala desa bisa memperoleh pekerjaan di desa tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, sumber tersebut juga mempertanyakan kapasitas penyedia dalam memenuhi kebutuhan ternak dalam jumlah besar di berbagai desa secara bersamaan.
Menurutnya, apabila benar satu rekanan mengerjakan pengadaan ternak di banyak desa selama beberapa tahun berturut-turut, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat pengawas.
Sumber tersebut juga menyoroti efektivitas program pengadaan ternak yang terus dilakukan setiap tahun. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah desa masih kembali mengalokasikan anggaran pengadaan ternak dalam jumlah besar, padahal ternak yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya seharusnya telah berkembang biak apabila dikelola dengan baik oleh kelompok penerima manfaat.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan apakah tujuan program pemberdayaan masyarakat benar-benar tercapai atau justru hanya berorientasi pada pengadaan barang setiap tahun.
Terpisah, sejumlah kalangan berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan ternak di desa-desa.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping desa maupun pihak yang disebut sebagai rekanan dalam informasi tersebut terkait dugaan yang disampaikan sumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
