Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH didampingi Wakil Ketua I Drs. Yulius Mantaon saat konferensi pers di Ruang Kerjanya Ketua DPRD/Foto Joka
Kalabahi, Warta Alor | Bupati Alor, NTT Drs. Amon Djobo melakukan mutasi terhadap seorang staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) atas nama Steven Aplonius Haiain. Steven dimutasi ke tempat tugas baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor terhitung tanggal 28 Januari 2021.
Meski Bupati sebagai penanggungjawab kepegawaian di daerah, yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan birokrasi, namun mutasi yang dilakukan ini terkesan ‘mendadak’ yang diduga bisa menggangu kerja-kerja di lembaga DPRD Alor. Hal ini membuat DPRD geram bahkan menuding ada dugaan pemufakatan jahat.
Steven Aplonius Haiain adalah staf teknisi bagian persidangan yang selama ini bertanggungjawab mengurusi jalannya proses persidangan serta kerja-kerja lainnya di lembaga parlemen tersebut. “Sebagai Ketua DPRD Alor, saya membuat pernyataan terbuka kepada semua khalayak umum. Untuk diketahui dan minta dukungan untuk kita lawan pemufakatan-pemufakatan jahat ini, yang secara sistematis hendak mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa yang fokus mengurusi kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH saat konferensi pers resmi di Ruang Kerjanya, Kamis, (28/1/21) pagi.
Enny Anggrek yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Alor Drs. Yulius Mantaon mengatakan, Steven adalah staf bagian teknisi persidangan yang tugas dan fungsi mengurusi berbagai perlengkapan yang berhubungan dengan sidang paripurna maupun kerja-kerja DPRD lainnya. Apalagi, kata Enny Anggrek, ia dimutasi bersamaan dengan sidang paripurna DPRD yang sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.
