Ketua DPRD Alor Jadi Tenaga Operator Sekaligus Pimpin Sidang Virtual

Tangkapan layar memperlihatkan suasana sidang Banmus DPRD Alor secara virtual

Bacaan Lainnya

Kalabahi, Warta Alor | Kisruh di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor bakal panjang. Sebab, hingga saat ini belum terlihat ada ‘kesejukan’ diantara sesama wakil rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang. Saling lapor melapor hingga beberapa hari lalu, sebuah video viral di media sosial yang mempertontonkan kepada publik seorang anggota DPRD Alor melakukan protes keras terhadap pimpinan sidang.

Kekinian, operator Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain mendadak dimutasi oleh Bupati Alor Drs. Amon Djobo ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor. Steven adalah teknisi di Setwan yang dipercayakan untuk mengurusi sejumlah data penting terkait kerja-kerja di DPRD.

Mutasi mendadak ini membuat sejumlah agenda sidang jadi lumpuh sehingga membuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH geram. Ia lalu turun tangan langsung sebagai tenaga operator sekaligus memimpin sidang. “Saya sebagai Ketua DPRD memimpin sidang sekaligus sebagai Tenaga Teknik Operator untuk Sidang Banmus dan berjalan lancar. Dari 13 anggota yang hadir 11 anggota dalam vicon untuk memutuskan kinerja DPRD bulan Februari 2021, Puji Tuhan semua sukses, Amin,” tulis Ketua DPRD Alor Enny Anggrek via WhatsApp yang diterima wartawan, Kamis, (28/1/21) malam.

Enny Anggrek menandaskan, dengan pertimbangan kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19 maka rapat-rapat DPRD pun mulai dilakukan secara virtual. Dalam kondisi ini tentu dibutuhkan tenaga Setwan yang mampu mengoperasionalkan peralatan pendukung seperti Steven yang punya bidang tugas selama ini.

“Jadi Setwan telah menyediakan tenaga namanya Steven. Dia bertugas mengoperasionalkan peralatan virtual. Bukan saja itu, DPRD juga mempunyai alat yang mampu membuat notulen rapat secara elektronik, bahkan di seluruh ruang telah dilengkapi cctv yang operatornya adalah Steven,” tandas Enny Anggrek.

Enny Anggrek menandaskan, sidang Banmus secara virtual yang seharusnya dilakukan Kamis 28 Januari 2021 Pukul 09.00 Wita, tertunda karena operator Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain mendapat SK mutasi. Sesuai informasi dari Wakil Ketua I Drs. Yulius Mantaon bahwa ada operator lain yang bisa menghandle peralatan virtual juga tidak ada.

“Rapat Banmus dari jam 9.00 pagi menunggu operator ataupun yg disampaikan bapa Wakil I bahwa ada pengganti ternyata tidak ada. Ataupun di duga mereka takut dengan kondisi yang tidak nyaman ini jika mendukung rapat Banmus maka dimutasikan lagi,” ungkap Enny Anggrek.

Politisi PDI-P ini menyatakan, hingga Pukul 15.00 dirinya memanggil Sekwan Drs. Yulius Plaikol agar menghubungi Steven dengan maksud bisa datang ke kantor DPRD untuk membuka paspor data-data kepentingan rapat virtual. “Saya bilang biar 5 atau 10 menit juga baik. Karena ada 4 risalah rapat paripurna dan himpunan hasil sidang paripurna Masa Persidangan III maupun risalah Masa Persidangan I serta himpunan hasil sidang paripurna bulan September-Desember 2020 yang belum Steven selesaikan,” ujarnya.

Enny Anggrek menandaskan, sebagai data pendukung keputusan-keputusan DPRD yang merupakan dokumen penting, sebagai pendamping pertanggungjawaban APBD Masa Persidangan TA 2020 dan penggunaan anggaran TA 2021 adalah bukti keputusan paripurna DPRD.

Menurut Ketua DPRD, dari dokumen-dokumen tersebut ada yang belum ia tandatangani karena sementara masih di urus oleh Steven lalu tiba-tiba dia dimutasi. “Hingga saat ini saya belum tanda tangan karena Steven sementara rampungkan dan merupakan data pendukung pemerintah untuk dalam mempergunakan anggaran. Seperti contoh lagi di ributkan pembangunan gedung DPRD Rp 25 Miliar secara bertahap, ada atau tidak termuat dalam risalah sidang Banggar atau keputusan paripurna DPRD seperti yang di pro kontra saat ini,” tandasnya.

Enny menyatakan, sebagai Ketua DPRD, beberapa hari sebelum mutasi dirinya menyampaikan kepada Steven agar data-data tersebut segera diselesaikan karena ada aksi demo, dialog maupun audiens dari GERAM, PMKRI dan beberapa OKP yang sudah memasukan suratnya.

“Informasi yang saya dapat dari Sekwan bahwa Steven tidak boleh datang di DPRD lagi nanti kami disalahkan. Karena sekarang surat tugasnya sudah di Capil. Jadi dokumen-dokumen pendamping untuk pemerintah gunakan APBD TA 2021 apakah bisa berjalan dan jika menemui hambatan mau salahkan DPRD, buktinya dimana?,” tanya Enny Anggrek dengan nada tegas.

Ketua DPRD menduga ada indikasi pemufakatan jahat dan sabotase kinerja DPRD, apalagi didukung kericuhan-kericuhan yang terjadi waktu sidang paripurna. “Dengan dasar penyampaian Sekwan, maka sebagai Ketua DPRD saya langsung mengambil langkah utk menyelamatkan jadwal Banmus,” tandasnya sembari menjelaskan 11 anggota DPRD yang ikut sidang Banmus 3 Pimpinan DPRD, Nabois Tallo, Mulyawan Djawa, Lagani Djou, Hans Tonu Lema, Sony Magangsau, Kis Laukamang, Ibrahim Nampira, Maxen Lelang dan yang tidak berhalangan Felixon Hama dan Yusak Olang.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Bupati Alor Amon Djobo yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler menyatakan, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas kepentingan dinas serta demi kelancaran pelaksanaan tugas.

Oleh sebab itu, lanjut Bupati Amon, jika DPRD berkeberatan atas mutasi staf tersebut karena kemampuannya sesuai bidang tugas masih dibutuhkan, dapat dikoordinasikan kembali ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan. Bupati menyatakan, Sekwan bisa bersurat ke pemerintah daerah berdasarkan alasan-alasan agar dapat dipertimbangkan apakah Steven ditarik kembali ke Setwan atau dicarikan staf lain sebagai pengganti. *(Joka)

Pos terkait