Enny Anggrek menandaskan, dengan pertimbangan kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19 maka rapat-rapat DPRD pun mulai dilakukan secara virtual. Dalam kondisi ini tentu dibutuhkan tenaga Setwan yang mampu mengoperasionalkan peralatan pendukung seperti Steven yang punya bidang tugas selama ini.
“Jadi Setwan telah menyediakan tenaga namanya Steven. Dia bertugas mengoperasionalkan peralatan virtual. Bukan saja itu, DPRD juga mempunyai alat yang mampu membuat notulen rapat secara elektronik, bahkan di seluruh ruang telah dilengkapi cctv yang operatornya adalah Steven,” tandas Enny Anggrek.
Ketua DPC PDI-P Alor ini menandaskan, Steven dimutasi pada malam hari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPRD untuk dipertimbangkan. “Sekarang ini kami mau sidang Banmus, jadwalnya sudah ada. Lalu tiba-tiba staf dimutasi, ini sudah mengganggu sekali kerja-kerja di lembaga DPRD,” tandasnya.
Enny Anggrek menandaskan, proses penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, kelihatannya ada upaya secara sistematis yang hendak melemahkan kinerja DPRD.
Enny Anggrek bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi untuk diproses hukum pidana. “Kami sangat prihatin dengan upaya-upaya tidak baik ini. Entah dilakukan oleh siapa yang jelas selalu mengacaukan jalannya persidangan serta upaya melemahkan kinerja DPRD Alor,” tegas Enny Anggrek.
