Ketua DPRD Alor Enny Anggrek juga menyinggung terkait dua ajudannya atas nama Afliana Weni dan Wilhelmina Anna Mauduka yang dimutasi beberapa bulan lalu tanpa alasan yang jelas. Afliana Weni dimutasi ke Kecamatan Pureman, sedangkan Wilhelmina Anna Mauduka dimutasi ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon menyatakan, mutasi staf Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain tidak menggangu jalannya kerja-kerja di lembaga DPRD. Menurutnya, masih ada staf lain yang bisa dipercayakan untuk mengoperasionalkan peralatan virtual. “Saya kira Steven karena ASN boleh dipindahkan sesuai kewenangan bupati. Tetapi sidang harus dilakukan sebagai mana biasanya. Teknisi yang ada ini bisa dioptimalkan agar kerja DPRD boleh jalan. Pokoknya apapun yang terjadi sidang harus jalan,” ungkap Yulius Mantaon.
Bupati Alor Amon Djobo yang dikonfirmasi wartawan TimorDaily.Com Okto Manehat melalui telepon seluler menyatakan, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas kepentingan dinas serta demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Oleh sebab itu, lanjut Bupati Amon, jika DPRD berkeberatan atas mutasi staf tersebut karena kemampuannya sesuai bidang tugas, maka dapat dikoordinasikan kembali ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan. Bupati menyatakan, Sekwan bisa bersurat ke pemerintah daerah berdasarkan alasan-alasan agar dapat dipertimbangkan apakah Steven ditarik kembali ke Setwan atau dicarikan staf lain sebagai pengganti.
Bupati Amon juga menegaskan, dua ajudan Ketua DPRD Alor yang dimutasi beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Namun, Bupati tidak menjelaskan secara rinci seperti apa pelanggaran yang dilakukan kedua ajudan tersebut.
Untuk diketahui, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan SK Nomor: BKPSDM.821/569/I/202. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Drs. Soni O. Alelang. SK tertanggal 27 Januari 2021 ini memerintahkan Steven dengan pangkat/golongan II/d bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai terhitung tanggal 28 Januari 2021. *(Joka)
