Kalabahi, wartaalor.com – Aparat Satreskrim Polres Alor membekuk MM (32), pelaku pencuri handphone (HP) di Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, (3/9/2022) malam. MM ditangkap polisi saat diketahui keberadaannya di Lautingara Kelurahan Kalabahi Tengah.
MM diduga mencuri HP di depan Toko Ombay seputaran pertokoan Kelurahan Kalabahi Kota pada tanggal 31 Agustus lalu. Bahkan aksinya terekam kamera CCTV lalu viral di media sosial Facebook.
Unit Buser Satreskrim Polres Alor yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya di Lautingara. Saat ditangkap pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni satu buah HP dan satu unit sepeda motor yang di gunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.I.K, SH,M.M yang diwawancarai Wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kapolres mengatakan, kasus itu sedang ditangani pihak Satreskrim Polres Alor sesuai Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 275 / IX / 2022 / SPKT /Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 01 September 2022.
“Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Alor. ***(rilis humas Polres Alor)