Adapun barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni satu buah HP dan satu unit sepeda motor yang di gunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.I.K, SH,M.M yang diwawancarai Wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kapolres mengatakan, kasus itu sedang ditangani pihak Satreskrim Polres Alor sesuai Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 275 / IX / 2022 / SPKT /Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 01 September 2022.
