Menurut Ketua DPRD, dari dokumen-dokumen tersebut ada yang belum ia tandatangani karena sementara masih di urus oleh Steven lalu tiba-tiba dia dimutasi. “Hingga saat ini saya belum tanda tangan karena Steven sementara rampungkan dan merupakan data pendukung pemerintah untuk dalam mempergunakan anggaran. Seperti contoh lagi di ributkan pembangunan gedung DPRD Rp 25 Miliar secara bertahap, ada atau tidak termuat dalam risalah sidang Banggar atau keputusan paripurna DPRD seperti yang di pro kontra saat ini,” tandasnya.
Enny menyatakan, sebagai Ketua DPRD, beberapa hari sebelum mutasi dirinya menyampaikan kepada Steven agar data-data tersebut segera diselesaikan karena ada aksi demo, dialog maupun audiens dari GERAM, PMKRI dan beberapa OKP yang sudah memasukan suratnya.
“Informasi yang saya dapat dari Sekwan bahwa Steven tidak boleh datang di DPRD lagi nanti kami disalahkan. Karena sekarang surat tugasnya sudah di Capil. Jadi dokumen-dokumen pendamping untuk pemerintah gunakan APBD TA 2021 apakah bisa berjalan dan jika menemui hambatan mau salahkan DPRD, buktinya dimana?,” tanya Enny Anggrek dengan nada tegas.
Ketua DPRD menduga ada indikasi pemufakatan jahat dan sabotase kinerja DPRD, apalagi didukung kericuhan-kericuhan yang terjadi waktu sidang paripurna. “Dengan dasar penyampaian Sekwan, maka sebagai Ketua DPRD saya langsung mengambil langkah utk menyelamatkan jadwal Banmus,” tandasnya sembari menjelaskan 11 anggota DPRD yang ikut sidang Banmus 3 Pimpinan DPRD, Nabois Tallo, Mulyawan Djawa, Lagani Djou, Hans Tonu Lema, Sony Magangsau, Kis Laukamang, Ibrahim Nampira, Maxen Lelang dan yang tidak berhalangan Felixon Hama dan Yusak Olang.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Bupati Alor Amon Djobo yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler menyatakan, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas kepentingan dinas serta demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Oleh sebab itu, lanjut Bupati Amon, jika DPRD berkeberatan atas mutasi staf tersebut karena kemampuannya sesuai bidang tugas masih dibutuhkan, dapat dikoordinasikan kembali ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan. Bupati menyatakan, Sekwan bisa bersurat ke pemerintah daerah berdasarkan alasan-alasan agar dapat dipertimbangkan apakah Steven ditarik kembali ke Setwan atau dicarikan staf lain sebagai pengganti. *(Joka)
