Oleh: Amril Jambak
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara bukan perkara biasa. Ini merupakan persoalan serius yang menyentuh kehormatan lembaga kepresidenan, keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Jika benar penyadapan dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang sah, bahkan disertai dugaan penghapusan barang bukti elektronik, maka perbuatan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif atau penyalahgunaan kewenangan semata.
Ada persoalan jauh lebih besar yang harus dijawab: untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Informasi apa yang dikumpulkan? Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan? Dan apakah ada agenda tertentu yang hendak dicapai melalui operasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh, transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Selain itu, seseorang berinisial SU turut diperiksa dalam proses penyidikan.
Dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak digital pada sistem elektronik.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang sangat luas. Apalagi, objek yang diduga menjadi sasaran bukan hanya masyarakat biasa, melainkan kepala negara dan sejumlah figur yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 bahkan menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.