Mendadak Staf Setwan Dimutasi, Ketua DPRD Alor Tuding Ini Pemufakatan Jahat

Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH didampingi Wakil Ketua I Drs. Yulius Mantaon saat konferensi pers di Ruang Kerjanya Ketua DPRD/Foto Joka

Bacaan Lainnya

Kalabahi, Warta Alor | Bupati Alor, NTT Drs. Amon Djobo melakukan mutasi terhadap seorang staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) atas nama Steven Aplonius Haiain. Steven dimutasi ke tempat tugas baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor terhitung tanggal 28 Januari 2021.

Meski Bupati sebagai penanggungjawab kepegawaian di daerah, yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan birokrasi, namun mutasi yang dilakukan ini terkesan ‘mendadak’ yang diduga bisa menggangu kerja-kerja di lembaga DPRD Alor. Hal ini membuat DPRD geram bahkan menuding ada dugaan pemufakatan jahat.

Steven Aplonius Haiain adalah staf teknisi bagian persidangan yang selama ini bertanggungjawab mengurusi jalannya proses persidangan serta kerja-kerja lainnya di lembaga parlemen tersebut. “Sebagai Ketua DPRD Alor, saya membuat pernyataan terbuka kepada semua khalayak umum. Untuk diketahui dan minta dukungan untuk kita lawan pemufakatan-pemufakatan jahat ini, yang secara sistematis hendak mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa yang fokus mengurusi kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH saat konferensi pers resmi di Ruang Kerjanya, Kamis, (28/1/21) pagi.

Enny Anggrek yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Alor Drs. Yulius Mantaon mengatakan, Steven adalah staf bagian teknisi persidangan yang tugas dan fungsi mengurusi berbagai perlengkapan yang berhubungan dengan sidang paripurna maupun kerja-kerja DPRD lainnya. Apalagi, kata Enny Anggrek, ia dimutasi bersamaan dengan sidang paripurna DPRD yang sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu.

Enny Anggrek menandaskan, dengan pertimbangan kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19 maka rapat-rapat DPRD pun mulai dilakukan secara virtual. Dalam kondisi ini tentu dibutuhkan tenaga Setwan yang mampu mengoperasionalkan peralatan pendukung seperti Steven yang punya bidang tugas selama ini.

“Jadi Setwan telah menyediakan tenaga namanya Steven. Dia bertugas mengoperasionalkan peralatan virtual. Bukan saja itu, DPRD juga mempunyai alat yang mampu membuat notulen rapat secara elektronik, bahkan di seluruh ruang telah dilengkapi cctv yang operatornya adalah Steven,” tandas Enny Anggrek.

Ketua DPC PDI-P Alor ini menandaskan, Steven dimutasi pada malam hari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPRD untuk dipertimbangkan. “Sekarang ini kami mau sidang Banmus, jadwalnya sudah ada. Lalu tiba-tiba staf dimutasi, ini sudah mengganggu sekali kerja-kerja di lembaga DPRD,” tandasnya.

Enny Anggrek menandaskan, proses penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, kelihatannya ada upaya secara sistematis yang hendak melemahkan kinerja DPRD.

Enny Anggrek bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi untuk diproses hukum pidana. “Kami sangat prihatin dengan upaya-upaya tidak baik ini. Entah dilakukan oleh siapa yang jelas selalu mengacaukan jalannya persidangan serta upaya melemahkan kinerja DPRD Alor,” tegas Enny Anggrek.

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek juga menyinggung terkait dua ajudannya atas nama Afliana Weni dan Wilhelmina Anna Mauduka yang dimutasi beberapa bulan lalu tanpa alasan yang jelas. Afliana Weni dimutasi ke Kecamatan Pureman, sedangkan Wilhelmina Anna Mauduka dimutasi ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon menyatakan, mutasi staf Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain tidak menggangu jalannya kerja-kerja di lembaga DPRD. Menurutnya, masih ada staf lain yang bisa dipercayakan untuk mengoperasionalkan peralatan virtual. “Saya kira Steven karena ASN boleh dipindahkan sesuai kewenangan bupati. Tetapi sidang harus dilakukan sebagai mana biasanya. Teknisi yang ada ini bisa dioptimalkan agar kerja DPRD boleh jalan. Pokoknya apapun yang terjadi sidang harus jalan,” ungkap Yulius Mantaon.

Bupati Alor Amon Djobo yang dikonfirmasi wartawan TimorDaily.Com Okto Manehat melalui telepon seluler menyatakan, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas kepentingan dinas serta demi kelancaran pelaksanaan tugas.

Oleh sebab itu, lanjut Bupati Amon, jika DPRD berkeberatan atas mutasi staf tersebut karena kemampuannya sesuai bidang tugas, maka dapat dikoordinasikan kembali ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan. Bupati menyatakan, Sekwan bisa bersurat ke pemerintah daerah berdasarkan alasan-alasan agar dapat dipertimbangkan apakah Steven ditarik kembali ke Setwan atau dicarikan staf lain sebagai pengganti.

Bupati Amon juga menegaskan, dua ajudan Ketua DPRD Alor yang dimutasi beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Namun, Bupati tidak menjelaskan secara rinci seperti apa pelanggaran yang dilakukan kedua ajudan tersebut.

Untuk diketahui, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan SK Nomor: BKPSDM.821/569/I/202. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Drs. Soni O. Alelang. SK tertanggal 27 Januari 2021 ini memerintahkan Steven dengan pangkat/golongan II/d bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai terhitung tanggal 28 Januari 2021. *(Joka)

Pos terkait