“Jadi Setwan telah menyediakan tenaga namanya Steven. Dia bertugas mengoperasionalkan peralatan virtual. Bukan saja itu, DPRD juga mempunyai alat yang mampu membuat notulen rapat secara elektronik, bahkan di seluruh ruang telah dilengkapi cctv yang operatornya adalah Steven,” tandas Enny Anggrek.
Enny Anggrek menandaskan, sidang Banmus secara virtual yang seharusnya dilakukan Kamis 28 Januari 2021 Pukul 09.00 Wita, tertunda karena operator Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain mendapat SK mutasi. Sesuai informasi dari Wakil Ketua I Drs. Yulius Mantaon bahwa ada operator lain yang bisa menghandle peralatan virtual juga tidak ada.
“Rapat Banmus dari jam 9.00 pagi menunggu operator ataupun yg disampaikan bapa Wakil I bahwa ada pengganti ternyata tidak ada. Ataupun di duga mereka takut dengan kondisi yang tidak nyaman ini jika mendukung rapat Banmus maka dimutasikan lagi,” ungkap Enny Anggrek.
Politisi PDI-P ini menyatakan, hingga Pukul 15.00 dirinya memanggil Sekwan Drs. Yulius Plaikol agar menghubungi Steven dengan maksud bisa datang ke kantor DPRD untuk membuka paspor data-data kepentingan rapat virtual. “Saya bilang biar 5 atau 10 menit juga baik. Karena ada 4 risalah rapat paripurna dan himpunan hasil sidang paripurna Masa Persidangan III maupun risalah Masa Persidangan I serta himpunan hasil sidang paripurna bulan September-Desember 2020 yang belum Steven selesaikan,” ujarnya.
Enny Anggrek menandaskan, sebagai data pendukung keputusan-keputusan DPRD yang merupakan dokumen penting, sebagai pendamping pertanggungjawaban APBD Masa Persidangan TA 2020 dan penggunaan anggaran TA 2021 adalah bukti keputusan paripurna DPRD.
