“Dia (Enny Anggrek) kan dari Niki-niki, NTT datang. Dia datang di Alor karena menikah dengan Suharto Jo dan waktu dia datang tanah ini sudah ada pemilik atas nama Jo Eng Bie dan Enjelina Tan, itu bukan dia punya,” tandas Frans Yobeanto.
Kuasa Hukum penggugat, Lukas Atalo, SH mengatakan kasus kliennya masih tahap persidangan di PN Kalabahi. Lukas Atalo optimis perkara ini akan dimenangkan oleh kliennya berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Ia mengatakan, sidang kasus perdata ini direncanakan akan kembali digelar tanggal 2 Februari 2021 nanti.
“Jadi yang kami gugat adalah surat hibah. Dimana Enjelina Tan hibah tanah kepada Enny Anggrek dengan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya, maka ini adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga hukum menjamin kepada ahli waris lainnya itu untuk menuntut pengembalian hak mereka. Karena hak mereka itu adalah hak mutlak,” tandas Lukas Atalo.
Menurut Lukas Atalo, surat hibah Enjelina Tan kepada Enny Anggrek membuat yang bersangkutan menguasai harta warisan tersebut dengan tanpa membagi hasil kepada ahli waris lainnya. Ia menandaskan, pemberian hibah oleh pewaris harus memperhatikan persetujuan para ahli waris lainnya yaitu anak kandung dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Sebab hak mutlak adalah bagian yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris.
“Jadi sekali lagi, jika dikatakan Enny Anggrek adalah ahli waris atau istri sah Suharto Jo iya benar. Tetapi perbuatan Enjelina Tan dengan memberikan surat hibah kepada Enny Anggrek tanpa persetujuan ahli waris lainnya, disitu undang-undang menjamin mereka untuk menuntut pengembalian hak mereka,” ungkap Lukas Atalo sembari menandaskan kecuali saat itu Enjelina Tan sudah membagi-bagi harta warisan kepada semua anak-anak.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Lukas Atalo juga menandaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di sidang PN Kalabahi, menyatakan tanah milik Enjelina Tan berlokasi di Pelabuhan Kalabahi, bagian utara berbatasan langsung dengan laut. Tidak ada tembok pembatas seperti kondisi saat ini.
Oleh sebab itu, jika pihak PT. Perum Pelabuhan Kalabahi merasa perlu untuk melakukan tanggapan atas perkara ini silahkan lakukan intervensi hukum ke PN Kalabahi. Apabila tidak, maka kalaulah putusan perkara nanti hasilnya dimenangkan oleh penggugat maka tanah lokasi PT. Perum Pelabuhan Kalabahi tersebut juga dikembalikan ke ahli waris Enjelina Tan sesuai tuntutan.
Sementara untuk tanah di Jembatan Hitam, lagi-lagi Kuasa Hukum Lukas Atalo juga menyayangkan pihak Pertanahan Alor yang menerbitkan surat sertifikat tanah atas nama Enny Anggrek. “Yaa…ini kan aneh. Diatas tanah itu kan sudah ada rumah milik Enjelina Tan. Koq bagaimana Pertanahan menerbitkan sertifikat orang lain lagi atas tanah yang sudah ada rumah orang lain,” tandas Lukas Atalo.
Enny Anggrek saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (21/1/21) enggan memberikan komentar. Ia hanya mengatakan bahwa kasus perdata yang dilaporkan adik ipar ke PN Kalabahi adalah urusan pribadi yang tidak perlu dipublikasi.
Kuasa Hukum Enny Anggrek, Elisabeth Sulastri Sujono, SH yang ditemui wartawan, Senin, (25/1/21) juga enggan memberikan keterangan. “Maaf ya, saya tidak diberikan hak untuk memberikan pernyataan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga. Nanti ketemu Ibu Enny Anggrek saja,” katanya singkat. *(Tim)
