“Dia (Enny Anggrek) bilang dapat surat hibah dari mama saya, oh tidak bisa. Mama saya hibah tidak melibatkan kami anak-anak kandung sebagai ahli waris langsung maka kami berhak mutlak untuk gugat,” tandas Aditya.
Aditya, pengusaha yang berdomisili di Kota Surabaya ini menegaskan, surat hibah tanah dari Enjelina Tan kepada Enny Anggrek adalah cacat hukum. Sebab dirinya bersama saudara lainnya sebagai anak kandung tidak dilibatkan bahkan tidak pernah tahu bahwa ada surat hibah tanah kepada Enny Anggrek.
Dalam perkara ini, Aditya menghadirkan empat orang saksi yakni Enton Jodjana, Frans Yobeanto, Hengky Sudjojonong dan Balthasar Sir. Saat sidang PN Kalabahi keempat saksi membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik bapak Jo Eng Bie dan Engelina Tan dan yang bersangkutan tidak pernah bangkrut seperti yang dituduhkan Enny Anggrek. “Jadi keterangan saksi ini dikuatkan lagi surat pernyataan dari Frans Yobeanto, Beny Winaryo, Hengky Sudjojonong dan Ibu Yen Ching yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Enny Anggrek,” ungkapnya lagi.
Aditya bahkan merasa aneh karena Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor itu diam-diam mengurus surat sertifikat tanah berlokasi di Jembatan Hitam (depan SPBU Karkameng) atas nama miliknya. “Jadi dia (Enny Anggrek) itu istri kakak saya, tapi tanah bukan milik kakak saya. Itu milik orangtua dan semasa orangtua masih ada mereka tidak pernah membagi-bagi harta warisan kepada kami anak-anak,” tandasnya.
Menurut Aditya, tanah di Pelabuhan Kalabahi yang digugat tersebut seluas + 229M2 dengan batas-batas: Timur dengan saluran air, Barat dengan lokasi pelabuhan laut ibukota Kabupaten Alor, Utara dengan jalan M. E. Martadinata atau (jalan raya), Selatan dengan tanah PT. Perum Pelabuhan Kalabahi.
Untuk tanah di Jembatan Hitam, Aditya menambahkan, ia dan saudara kandungnya masih berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas + 1.640M2 dan rumah permanen berukuran +10x20M2 yang sekarang ini terletak di RT. 02/RW. 01 Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan sertifikat hak milik nomor 294 semula atas nama Yoseph Kandras menjadi Enny Anggrek.

Salah seorang saksi, Frans Yobeanto saat ditemui wartawan di toko miliknya di Kalabahi, Sabtu, (23/1/21) membenarkan tanah berlokasi di Pelabuhan Kalabahi yang saat ini ditempati Enny Anggrek adalah milik Jo Eng Bie dan Enjelina Tan. Frans Yobeanto mengatakan, Enny Anggrek datang ke Alor pertama kali tahun 1988.
