KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Eduard Laoere mengaku menerima pengadaan bibit ternak babi melalui program yang dibiayai dari Dana Desa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui siapa pihak penyedia atau rekanan yang melaksanakan pengadaan tersebut.
Kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Eduard mengatakan bahwa pengadaan ternak babi baru pertama kali dilakukan di Desa Kenarimbala dan telah diterima sekitar dua minggu lalu.
“Baru tahun ini ada pengadaan babi. Dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu yang pakai untuk pengadaan,” ujar Eduard.
Menurut Eduard, jumlah bibit ternak babi yang diterima sebanyak 80 ekor dengan nilai anggaran lebih dari Rp100 juta. Namun, ketika ditanya mengenai identitas rekanan atau supplier yang melaksanakan pengadaan tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Anggarannya seratus juta lebih, tapi saya tidak ingat angka pastinya,” katanya.
Pernyataan Kepala Desa Kenarimbala tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Pasalnya, dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sehingga pada prinsipnya mengetahui setiap tahapan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk proses pengadaan barang dan jasa.
