Mantan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek Kritik DPRD, Dinilai Pasif Sikapi Ketidakhadiran Bupati dalam Sidang Paripurna

Enny Anggrek, SH

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, melontarkan kritik keras terhadap sikap lembaga DPRD Kabupaten Alor yang dinilainya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap Bupati Alor, Iskandar Lakamau.

Kritik tersebut disampaikan Enny Anggrek kepada wartawan, Rabu (5/8/2026), menyusul berulang kali ketidakhadiran Bupati Alor dalam rapat paripurna DPRD tanpa penjelasan resmi yang dianggap memadai. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Enny Anggrek yang juga merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap ketidakhadiran kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya DPRD cermat, teliti, disiplin dan memahami aturan. DPRD perlu memastikan apakah surat mandat atau pelimpahan kewenangan kepada Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah dibuat secara tertulis dan didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Nomor 100/1086/PEM/2025 tertanggal 17 November 2025 disebutkan bahwa Bupati Alor telah kembali melaksanakan tugas pemerintahan sejak Senin, 3 November 2025. Namun kenyataannya, Bupati tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal.

“Kalau surat Penjabat Sekda mengatakan Bupati telah kembali melaksanakan tugas berarti Bupati sudah sehat, lalu kenapa tidak hadir dalam sidang dewan tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan?,” tegas Enny dengan nada tanya.

Dengan adanya surat tersebut, menurut Enny, DPRD seharusnya mempertanyakan apabila Bupati tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang Bupati sudah dinyatakan aktif kembali melaksanakan tugas, tetapi tidak hadir dalam sidang paripurna tanpa alasan yang sah, maka DPRD harus mempertanyakan hal tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Jika memang masih ada kendala kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas secara permanen atau dalam jangka panjang, DPRD memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak interpelasi guna memperoleh penjelasan resmi,” katanya.

Lebih lanjut, Enny berpendapat bahwa apabila melalui hak interpelasi tidak diperoleh kejelasan, DPRD dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket dan selanjutnya hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, melalui mekanisme tersebut DPRD dapat membahas berbagai opsi, termasuk usulan pemberhentian sementara demi kepentingan pemulihan kesehatan kepala daerah ataupun pendelegasian pelaksanaan tugas kepada Wakil Bupati apabila memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“DPRD harus menjaga marwah dan wibawa lembaga. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ketika nanti muncul persoalan, jangan sampai semua pihak saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

Enny juga mengingatkan bahwa alasan adanya surat mandat kepada Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah untuk menghadiri rapat paripurna tidak boleh dijadikan pembenaran apabila ketidakhadiran Bupati sendiri tidak disertai dasar hukum maupun alasan kedinasan yang jelas.

Di akhir pernyataannya, Enny berharap DPRD Kabupaten Alor lebih berani menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Saya berharap DPRD segera menyadari tanggung jawabnya sebagai representasi rakyat. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat Kabupaten Alor,” tutupnya. ***(joka)

Pos terkait