Selain itu, sumber tersebut juga mempertanyakan kapasitas penyedia dalam memenuhi kebutuhan ternak dalam jumlah besar di berbagai desa secara bersamaan.
Menurutnya, apabila benar satu rekanan mengerjakan pengadaan ternak di banyak desa selama beberapa tahun berturut-turut, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat pengawas.
Sumber tersebut juga menyoroti efektivitas program pengadaan ternak yang terus dilakukan setiap tahun. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah desa masih kembali mengalokasikan anggaran pengadaan ternak dalam jumlah besar, padahal ternak yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya seharusnya telah berkembang biak apabila dikelola dengan baik oleh kelompok penerima manfaat.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan apakah tujuan program pemberdayaan masyarakat benar-benar tercapai atau justru hanya berorientasi pada pengadaan barang setiap tahun.
Terpisah, sejumlah kalangan berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan ternak di desa-desa.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
