KALABAHI, WARTAALOR.com – Sebanyak 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) dari 17 PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk melakukan pergantian struktur terhadap kader yang diduga telah melanggar ADRT partai. Pelanggaran tersebut dengan melaporkan partai ke Polres Alor beberapa waktu lalu.
Permintaan ini disampaikan 12 PAC melalui surat pengaduan tertulis yang dikirim ke DPP PDI-P di Jakarta. Tembusan surat dikirim ke DPD PDI-P NTT di Kupang.
Ketua DPC PDI-P Alor Enny Anggrek, SH dalam laporannya pada Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PDI-P NTT Zona I yang meliputi kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur secara Virtual, Sabtu 29 Mei 2021, memohon kepada DPP agar surat pengaduan 12 PAC itu dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Jadi ada 12 PAC PDI-P Alor telah melakukan pengaduan ke DPP agar kader yang melaporkan partai ke polisi itu diganti. Karena mereka telah melanggar ADRT partai. Ya… mereka telah mencemarkan nama baik partai dengan cara melaporkan partai ke polisi,” tegas Enny Anggrek sambil memperlihatkan surat pengaduan 12 PAC tersebut kepada Wartawan.
