Dikatakan Enny Anggrek bahwa permintaannya kepada DPP untuk secepatnya menindaklanjuti surat pengaduan 12 PAC tersebut agar supaya kondisi internal partai kembali berjalan dengan baik. Sehingga, kerja-kerja partai dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Alor dapat dicapai.
Enny Anggrek yang juga Ketua DPRD Alor ini menandaskan bahwa sebelumnya, 12 PAC tersebut juga menolak kader partai yang telah melanggar ADRT itu ikut dalam Rakercab. “Mereka 12 PAC ini komplein… Karena kalau kader partai yang sudah mencemarkan nama baik partai itu ikut dalam Rakercab berarti 12 PAC ini tidak mau hadir. Ya..sudah, terakhir saya sebagai ketua harus ambil kebijakan dengan tidak mengundang mereka ikut Rakercab,” tandas Enny Anggrek.
Sementara dalam laporannya, Enny Anggrek juga menyampaikan berbagai kegiatan partai yang telah dilakukan di kabupaten Alor. Seperti pembagian tumpeng 48 buah kepada masyarakat dan sesepuh PDI-P. Selain itu, kader partai dengan simbol kepala banteng moncong putih ini juga membagi 30 ribu masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di 17 kecamatan di kabupaten Alor.
