Yassierli menerangkan bahwa proses perumusan mekanisme pengupahan dilakukan melalui dialog tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Nasional sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
“Jadi akhir November itu nanti sudah selesai di minimal di level kitanya,” kata Yassierli.
Di tengah proses pembahasan tersebut, aspirasi mengenai besaran kenaikan upah minimum juga mulai mengemuka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.