Pembahasan Upah 2027: Mendengar Aspirasi Pekerja dan Dunia Usaha

Oleh : Abdul Razak)*

Pembahasan upah minimum tahun 2027 mulai memasuki tahap persiapan seiring pemerintah menyusun mekanisme dan formulasi penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan upah di tingkat nasional maupun daerah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian. Pemerintah memastikan kebijakan pengupahan mampu mengakomodasi kebutuhan hidup pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan produksi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan evaluasi awal pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 diselesaikan pada minggu terakhir November 2026. Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan upah minimum memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional, kemudian dilanjutkan secara berjenjang melalui Dewan Pengupahan Daerah. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Selain itu, pembahasan formulasi pengupahan akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, termasuk tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan mengenai KHL dan pelaksanaan survei.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penetapan upah minimum tidak semata-mata didasarkan pada tuntutan kenaikan nominal, tetapi membutuhkan perhitungan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial secara menyeluruh. KHL menjadi instrumen penting untuk memastikan upah minimum memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dasar pekerja. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan perkembangan inflasi, produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, serta kapasitas dunia usaha agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Pos terkait