Oleh: Alexandro Dimitri*)
Pasar modal yang sehat bukan sekadar ditandai kenaikan indeks atau derasnya arus investasi. Ukuran utamanya ialah kesetaraan informasi, kewajaran transaksi, tanggung jawab perusahaan, dan kemampuan menyalurkan dana publik ke sektor produktif. Karena itu, dukungan ASEAN terhadap reformasi pasar modal Indonesia harus menjadi peluang mempercepat pembenahan, bukan hanya apresiasi diplomatik.
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan ke-45 ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) di Manila, Filipina, pada 25 Oktober 2026. Forum regulator pasar modal ASEAN itu mendukung reformasi strategis Indonesia, terutama penguatan transparansi, penindakan pelanggaran, dan peningkatan likuiditas. Pengakuan ini penting karena pasar modal semakin terhubung lintas negara. Tata kelola dan kepercayaan investor kini menjadi bagian dari daya saing kawasan.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus E. Siregar, memandang dukungan ACMF sebagai pengakuan regional terhadap langkah pembenahan Indonesia. Momentum ini, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal nasional. OJK berkomitmen melanjutkan reformasi melalui perbaikan tata kelola, keterbukaan informasi, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum. Tujuannya bukan sekadar membuat pasar menarik, melainkan membangun struktur perdagangan yang transparan, likuid, dan efisien sekaligus melindungi investor.
Agenda tersebut sejalan dengan Action Plan ACMF 2026–2030 yang memprioritaskan konektivitas pasar, keuangan berkelanjutan, tata kelola perusahaan, keuangan syariah, dan penegakan hukum. Kerja sama lintas negara, termasuk pengembangan pencatatan saham antarnegara dan produk investasi kolektif, berpotensi memperluas pilihan pendanaan serta akses investor. Namun, integrasi hanya akan bermanfaat jika setiap pasar memiliki fondasi pengawasan yang kredibel. Tanpa transparansi dan penindakan konsisten, keterhubungan justru dapat mempercepat penularan gejolak dan praktik merugikan.