Jakarta – Pemerintah memperkuat penegakan hukum di pasar modal melalui pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola untuk menjaga integritas perdagangan sekaligus memulihkan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan, menyampaikan bahwa sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. “Sanksi tersebut mencakup dengan total Rp2,23 triliun,” ujar Hasan.
Selain denda, OJK menjatuhkan berbagai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, hingga larangan serta perintah tertulis. OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelaku pasar.
Hasan menegaskan bahwa pelanggaran serius tidak selalu berhenti pada sanksi administratif.