JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas pekerja, hingga kemampuan dunia usaha, menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa perbedaan karakteristik ekonomi antardaerah menjadi alasan penetapan upah minimum tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu angka yang seragam secara nasional. Karena itu, diperlukan perhitungan yang didasarkan pada data resmi serta mempertimbangkan kondisi riil di setiap wilayah.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun.