Oleh Hartini Sulistya )*
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang berfokus pada penelusuran aliran dana korporasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap perusahaan yang terbukti memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Melalui pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas batas, kedua negara berharap pertanggungjawaban korporasi tidak hanya berhenti pada identifikasi penyebab kebakaran, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Kesepakatan pembentukan satgas tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir setelah menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya memperkuat koordinasi antarkedua negara dalam menghadapi persoalan karhutla yang dampaknya tidak mengenal batas wilayah administrasi maupun negara. Kedua pemerintah memandang bahwa penanganan kebakaran hutan membutuhkan pendekatan lebih luas, termasuk menelusuri jaringan bisnis dan sumber pembiayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Selama ini, penanganan karhutla sering kali lebih banyak terlihat melalui kegiatan pemadaman api, pengerahan personel, dan pemulihan kawasan terdampak. Padahal, persoalan tersebut juga memiliki dimensi ekonomi dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius. Apabila terdapat perusahaan yang terbukti terlibat, penindakan seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang memberikan dukungan finansial maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Karena itu, pembentukan satgas bersama menjadi langkah untuk mempersempit ruang bagi korporasi yang berupaya menghindari tanggung jawab melalui jaringan transaksi lintas negara.