Oleh : Muhammad Ikhsan Akbari )*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Ketika api meluas di kawasan hutan dan lahan gambut, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas warga, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan, serta menurunkan produktivitas masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan respons cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla senilai Rp1,24 triliun menjadi bentuk dukungan strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi bencana. Pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam dua tahap, yakni Rp760 miliar pada 7 September 2026 dan tambahan Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dukungan ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla yang membutuhkan kesiapan personel, peralatan, logistik, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Nilai strategis Banpres tidak semata-mata terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kemampuannya menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dalam penanganan bencana, ketersediaan dana harus berjalan seiring dengan ketepatan pemanfaatan, kecepatan pelaksanaan, dan kejelasan sasaran. Bantuan yang dikelola secara efektif dapat memperkuat operasi pemadaman, mempercepat mobilisasi petugas, menyediakan perlengkapan keselamatan, serta mendukung langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke kawasan permukiman dan wilayah lain yang rentan terdampak.